BIREUEN – Sidang kasus pembunuhan almarhumah Ayu Azhara kembali digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin, 15 Februari 2016. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwarnai dengan isak tangis.
Sidang ketiga ini dibuka untuk mendengar kesaksian dari M. Rizal, 21 tahun, Jamaluddin, 15 tahun, selaku abang kandung korban (Ayu) dan Khari, 49 tahun, selaku Keuchik Pandrah Janeng, serta M. Yusuf, 40 tahun, warga Pandrah Janeng, dan saksi Ridwan Ibrahim. Namun Ridwan Ibrahim mengundurkan diri dari saksi karena memiliki hubungan darah dengan para terdakwa, kata Fauzan, Kuasa Hukum Ayu Azhara (korban) dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dalam siaran persnya, Senin, 15 Februari 2016 malam.
Fauzan menambahkan, saksi pertama diperiksa adalah M. Rizal yang merekam video cerita korban semasa hidup di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Banda Aceh. JPU dan Majelis Hakim juga memutar video pengakuan korban.
Ketika pemutaran video di ruang sidang yang dihadiri puluhan masyarakat dan pegawai pengadilan serta keluarga korban, spontan berubah menjadi suasana duka. Ibu, ayah, serta abang kandung korban tak dapat membendung air mata. Suara isak tangis pun terdengar saat melihat video detik-detik meninggalnya Ayu Azhara (korban) termasuk Majelis Hakim yang sangat fokus dan dengan mata berkaca-kaca menggeleng-gelengkan kepalanya.