BANDA ACEH – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menolak penetapan 'Kota Gemilang' ini berstatus zona merah Coronavirus Disease 2019 berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 440/7810 tanggal 2 Juni 2020.
Penolakan itu diserukan bersama melalui video pendek yang tersebar cepat ke WhatsApp Group (WAG). Dalam video tersebut, tampak Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar menyampaikan pernyataan penolakan, didampingi unsur Forkopimda.
“Apa yang menjadi dasar sehingga Kota Banda Aceh termasuk ke dalam salah satu kota kriteria zona merah sebagaimana surat edaran No 440/7810 tanggal 2 Juni 2020, di mana Banda Aceh dengan 8 kab/kota lainnya di Aceh termasuk zona merah,” ujar Farid Nyak Umar, Ketua DPRK Banda Aceh, Jumat, 5 Juni 2020.
Forkopimda mempertanyakan apa yang menjadi dasar dan kriteria sehingga Banda Aceh dimasukkan status zona merah. Padahal Pemerintah Kota Banda Aceh selama ini sangat concerrn dengan dukungan penuh unsur Forkopimda telah bekerja keras sejak awal saat pemerintah pusat dan provinsi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam.
“Kita bekerja sangat keras dengan dukungan masyarakat Banda Aceh namun tiba-tiba dua hari yang lalu tepatnya tanggal 2 Juni 2020, Banda Aceh telah ditetapkan zona merah. Kami menyampaikan protes dan mempertanyakan dan meminta agar zona merah di Kota Banda Aceh ditinjau ulang,” tegas Farid.