BANDA ACEH – Komisi Informasi Aceh (KIA) telah menyampaikan surat panggilan sidang sengketa informasi publik kepada GeRAK Aceh sebagai pemohon dengan Nomor Registrasi: 001/II/KIA-PS/2016. Adapun sebagai termohon yaitu Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh selaku Atasan PPID Sekretariat DPRA. Sidang akan digelar pada Selasa 9 Februari 2016 dengan agenda pemeriksaan awal.
Kadiv Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan dalam siaran persnya di Banda Aceh, 8 Februari 2016. Fernan menyebutkan, ini merupakan kali kedua GeRAK mensengketakan Badan Publik Setwan DPRA dalam kurun waktu 3 tahun.
Sebelumnya Pada tahun 2013 yang lalu, GeRAK juga mengsengketakan DPRA tentang informasi nama Anggota Dewan yang mengembalikan dana TKI (Tunjangan Komunikasi Intensif). Namun kali ini GeRAK kembali meminta informasi publik terkait hasil kunjungan kerja yang dilakukan Anggota Dewan pada tahun 2015 kebeberapa Negara yaitu meliputi Turki, Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan Belanda, katanya.
GeRAK menyebutkan, sudah sepatutnya Sekwan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dapat memberikan informasi kepada publik terhadap penggunaan dana yang dibelanjakan oleh setiap Anggota Dewan dalam bentuk kunjungan kerja ke luar negeri. Apa alasan Dewan melakukan kunker dan apa impact dan hasil serta mamfaat nyata bagi publik di Aceh.
Ironisnya kunjungan kerja yang dilakukan tidak sejalan dengan kinerja Dewan itu sendiri. Di mana pengesahan APBA terseok-seok hingga tahun berjalan. Seharusnya tidak ada hal yang lebih penting daripada fungsi dewan untuk melakukan perencanaan APBA itu sendiri,katanya.
Fernan mengatakan, berdasarkan hasil monitoring GeRAK Aceh tercatat bahwa proses perjalanan keluar negeri yang dilakasanakan oleh anggota DPRA secara sembunyi-sembunyi serta ada unsur kesengajaan untuk tidak memberitahukan kepada public. Hal tersebut menunjukan bahwa DPRA sengaja melakukan praktek tertutup padahal di era saat ini semua tindak dan tanduk yang dilakukan DPRA harus diketahui dan di umumkan kepada publik, apalagi dana yang dipakai adalah dana publik.