Berbagai cara dilakukan orang agar bisa menjadi CPNS. Tidak sedikit yang memanfaatkan peluang, bahkan dengan nyelip sebagai peserta tes tenaga honorer kategori 2. Kalau dalam seleksi awal mereka bisa lolos, tetapi dalam saringan akhir, mereka ketahuan sehingga batal diangkat menjadi CPNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, dari sekitar 210 ribu peserta tes yang lulus, sekitar 30 ribu di antaranya tidak bisa mengikuti proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekitar 170 ribu sudah pemberkasan oleh BKN, ujarnya seperti dilansir situs resmi Kemenpan RB menpan.go.id, Senin, 8 Februari 2016.
Pasalnya, mereka tidak memenuhi kriteria sebagai tenaga honorer K2. Kriteria dimaksud antara lain, sudah mengabdi minimal satu tahun per Januari 2005, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan setinggi-tingginya 46 tahun. Mereka diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah terus menerus, serta pembiayaannya tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tepatnya tanggal 3 November 2013 sebanyak 605.179 tenaga honorer kategori 2 (K2) mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK). Karena tenaga honorer K2 ialah tenaga honorer yang sudah mengabdi paling tidak sejak 2004, yang notabene kebanyakan sudah berumur di atas 40 tahun, maka materi tesnya tidak sama dengan pelamar CPNS dari jalur regular, yang rata-rata masih belia. Tenaga honorer K2 saat itu mendapat prioritas untuk melamar PNS.