BANDA ACEH – Wacana pemekaran Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS) dari Aceh kembali dimunculkan menjelang proses tahapan pilkada Aceh 2017. Isu ini sudah lama diwacanakan oleh elit politik yang menginginkan Aceh dibagi menjadi dua provinsi, tetapi hal tersebut secara nyata bertentangan dengan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Demikian disampaikan Koordinator Mahasiswa Pemuda Peduli Perdamaian Aceh (M@PPA), Azwar AG, kepada portalsatu.com, Minggu, 7 Februari 2016.
Menurut Azwar, pemekaran ALA dan ABAS bukanlah solusi untuk mencapai kesejahteraan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Dia menilai dengan pemekaran tersebut akan membawa dampak negatif bagi kestabilan politik di Aceh dan ini cukup berpengaruh terhadap perdamaian.
“Jika hari ini kita hanya memikirkan pemekaran Aceh tanpa memberikan solusi terhadap persoalan pembangunan, pemerataan ekonomi dan sosial kebudayaan, maka kita kembali lagi mengulang sejarah kelam. Anak cucu kita akan mencatat bahwa kegalan pembangunan Aceh dan pemerataan ekonomi akibat konflik sesama orang Aceh karena persoalan pemekaran,” kata Azwar.
Dia mengatakan pembentukan ALA-ABAS secara administrasi sudah tidak terpenuhi, seperti usulan gubernur dan persetujuan DPR Aceh. Secara nyata, kata dia, UU PA sudah mengunci pemekaran Aceh. Namun hari ini elit politik tetap memaksakan kehendaknya atas nama rakyat.
“Bila kita jeli melihat bahwa deklarasi pembentukan ABAS pada tanggal 4 desember 2005 dilakukan secara sepihak oleh para pendukungnya bertepatan dengan momentum pembahasan RUU Pemerintah Aceh,” katanya.