SIGLI – Satuan Narkoba Polres Pidie menciduk Fln Bin Ib, 31 tahun, warga Keumala, Pidie, tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu, 6 Januari 2016 sekira pukul 22.00 WIB. Bersama tersangka turut disita 9 paket sabu seberat 28, 62 gram.
“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka berhasil masuk perangkap petugas, menyetujui transaksi di depan rumah tersangka. Begitu bertemu tersangka, anggota kita langsung menangkapnya tanpa ada perlawanan,” ujar Kapolres Pidie, AKBP Muhajir SIK, MH kepada portalsatu.com, Minggu 7 Februari 2016.
Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan 9 paket sabu siap jual dengan ukuran bervariasi di kantong celana. Fln mengaku barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Zal, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi terkait narkoba.