TERKINI
TAK BERKATEGORI

Ilegal Logging Diduga Masih Marak Terjadi di Perbatasan Aceh Timur-Bener Meriah

IDI RAYEK - Aksi ilegal logging di kawasan pedalaman Lhok Nibong diduga masih marak terjadi saat ini. Warga mengaku tumpukan kayu seperti meranti merah hampir…

IRMANSYAH D GUCI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 688×

IDI RAYEK – Aksi ilegal logging di kawasan pedalaman Lhok Nibong diduga masih marak terjadi saat ini. Warga mengaku tumpukan kayu seperti meranti merah hampir setiap hari terlihat di tepian sungai, perbatasan antar Kabupaten Aceh Timur dengan Bener Meriah.

“Kami (masyarakat) tidak berani melapor, karena pembisnis kayu di perbatasan ini ngeri-ngeri,” kata salah satu warga pedalaman Lhok Nibong yang meminta namanya dirahasiakan kepada portalsatu.com, Selasa, 2 Februari 2016.

Sumber portalsatu.com tersebut tidak mau menjelaskan detil pelaku pembalakan liar yang dimaksud. Namun dia mengatakan aksi perambahan hutan di kawasan Desa Blang Seunong dan Desa Sijuek, Kecamatan Pante Bidari itu telah berlangsung lama.

Secara terpisah, Direktur Forum Kawasan Leuser (FKL), Rudi Putra, mengakui masih maraknya aksi perambahan dan penebangan hutan di Kabupaten Aceh Timur. Kondisi serupa juga terjadi di kawasan hutan lindung pegunungan Kabupaten Bener Meriah, yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur.

“Untuk meminimalisir dan mengurangi aksi penebangan hutan, kita berharap pro-aktif masyarakat setempat dalam melaporkan setiap aksi ilegal logging ke pamhut setempat,” katanya.

Rudi turut meminta kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah III Aceh agar tidak tinggal diam menyikapi persoalan maraknya kayu ilegal di pantai timur Provinsi Aceh.

“Perlu pengawasan hutan yang lebih ketat ke depan, seperti dibentuknya “Pos Monyet” dan operasi khusus yang didasari informasi awal yang akurat sehingga mampu menghasilkan kerja nyata di lapangan,” ujar Rudi.

Rudi mengatakan untuk mengungkap kasus-kasus ilegal logging di Aceh tidak begitu mudah. Pasalnya sebagian kayu itu dialirkan melalui sungai dan selanjutnya dimuat dalam truk. Kemudian kayu-kayu ini diangkut ke kilang-kilang kayu ada di Aceh dan luar Aceh yang telah mau menampungnya.

“Kita menduga, selain dijual di Aceh, kayu-kayu berkelas tersebut diangkut ke Sumut melalui jalur darat saat malam. Ini modus lama yang sulit diungkap. Tapi kita yakin sinergisitas antar instansi pasti mampu mencegah aksi kayu ilegal di Aceh,” kata Rudi.[](bna)

IRMANSYAH D GUCI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar