SIGLI - Dua pasangan Khalwat dan 5 Pelanggar syariat dalam kasus Jinayat, Senin 1 Februari 2016 dicambuk di halaman Masjid Al-Falah, Kota Sigli Kabupaten Pidie.…
SIGLI – Dua pasangan Khalwat dan 5 Pelanggar syariat dalam kasus Jinayat, Senin 1 Februari 2016 dicambuk di halaman Masjid Al-Falah, Kota Sigli Kabupaten Pidie. Prosesi yang dilakukan setelah Dhuhur mendapatkan perhatian ratusan warga setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisba (Kasatpol PP- WH) Sabaruddin, SH, kepada portalsatu.com di lokasi cambuk, mengatakan, ada sembilan pelaku yang telah divonis bersalah melanggar syariat oleh Hakim.
Kesembilan pelaku ini terbukti bersalah melanggar syariat di wilayah Kabupaten Pidie, terangnya.
Dua pasangan atau empat pelaku merupakan pelanggar syariat Khalwat, yaitu Nasrul Bin Pakeh (40) warga Pidie dan pasangannya Zuraini Binti Ibrahim (34) warga Kabupaten Bireuen.
Satu pasangan lagi, ke duanya warga Kabupaten Pidie, Muhadhir Muhammad Bin Umar (34) dan pasangannya Ervina Binti Jafar (27). Mereka ini terbukti bersalah melakukan khalwat. Kepada mereka diajtuhi hukuman cambuk masing-masing tujuh kali, kata Sabaruddin.
Sementara untuk 5 orang yang tersangkut kasus Jinayat, lanjut Sabaruddin, masing-masing Yusri Bin Usman (40), Zaiyadi Bin Mansyari (27), Yasir Rizki Bin Zakaria (24), M. Yusuf Bin Juned (37) dan Fahkruddin Bin Riwan, mereka dicambuk 5 kali.
Semua pelaku kasus jinayat ini merupakan warga Kabupaten Pidie, kata Kasat.[](tyb)