Baru-baru ini, ramai dibincangkan di medsos soal perdebatan antara seorang supir taksi dengan polisi lalulintas mengenai pengertian rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir. Si pengemudi taksi tidak terima dirinya ditilang karena hanya menghentikan mobil taksi, sementara rambu yang terpasang di situ adalah tanda dilarang parkir.
Dalam video yang sudah memviral terdengar ucapan supir taksi, “Saya nggak parkir, Pak. Saya tetap duduk. Saya enggak parkir. Berhenti, tapi enggak parkir, Pak.” Intinya, si supir merujuk pada pasal-pasal UU Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 yang memberi definisi sebagai berikut: Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya, sedangkan berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Polisi juga tetap pada pendiriannya dan malah terlontar kalimat, Bapak ini ngeyel, dan singkat cerita si supir taksi tetap ditilang. Banyak netizen yang berpihak kepada bapak supir taksi dan mengolok-olok Polantas itu sebagai petugas yang tidak tahu membedakan antara rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir.
Secara kasatmata, memang terlihat si supir menjadi korban kezaliman polisi yang mau menang sendiri. Namun benarkah persepsi yang sudah terbentuk ini? Untuk itu, ada baiknya kita melayangkan pandangan mata kita ke mancanegara bertalian dengan rambu lalulintas dilarang berhenti dan dilarang parkir ini.
Definisi dilarang berhenti dan dilarang parkir di banyak negara di dunia cukup mengejutkan. Marilah kita simak. Pengertian dilarang berhenti adalah dilarang menghentikan kendaraan dalam segala situasi (termasuk menaikkan/menurunkan penumpang atau barang sekalipun beberapa detik saja). Jadi pengertiannya cukup lugas.