JAKARTA – Yayasan Supersemar bersikukuh tidak akan mengembalikan uang yang diselewengkannya. Menurut putusan MA, dana yang diselewengkan mencapai Rp 4 triliun lebih.
Guna melaksanakan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengeluarkan tiga kali peringatan ke Yayasan Supersemar. Tapi hingga Kamis 28 jANUARI kemarin, belum ada tanda-tanda dari yayasan akan mengembalikan dana itu.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung yang diberi kuasa oleh negara dan pemerintah mulai melaksanakan tahapan eksekusi paksa. Tahap pertama adalah menginventaris harta yayasan bentukan Soeharto itu yang masih tersisa.
“Ya nanti disampaikan. Kejaksaan sudah melakukan. Sejauh yang ditemukan sudah ada,” kata Jaksa Agung Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat 29 Januari 2016.
Presiden Soeharto membentuk yayasan tersebut pada 1974 dan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua umum yayasan. Sebagai presiden, Soeharto lalu memerintahkan sebagian laba bank pelat merah disalurkan ke Yayasan Supersemar. Namun dana tersebut diselewengkan bukan untuk kepentingan pendidikan, tetapi malah untuk kepentingan bisnis.
Setelah Soeharto tumbang, yayasan lalu dihukum mengembalikan dana tersebut. Dalam putusan MA, dana tersebut mengalir ke 7 entitas bisnis dengan nilai mencapai Rp 4, triliun.
“Tapi dalam hal apakah (penelusuran) ini memenuhi Rp 4,4 triliun tentu kita harus lakukan perhitungan lagi,” cetus Prasetyo.
Sumber: detik.com
TAK BERKATEGORI
Jaksa Agung Mulai Eksekusi Paksa Yayasan Supersemar
Sebagai presiden, Soeharto memerintahkan sebagian laba bank pelat merah disalurkan ke Yayasan Supersemar. Namun dana tersebut diselewengkan bukan untuk kepentingan pendidikan, tetapi malah untuk kepentingan bisnis.
Baca Juga
kampus
Kisah Soeharto Mengaku Salah Kepada Si Raja Intel Benny Moerdani
28 Agustus 2017
Nasional
PPP: Jangan Buru-Buru Jadikan Soeharto Pahlawan
20 Mei 2016
kampus