TAKENGON – Direktur Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI, Rosarita Niken Widiastuti, menegaskan larangan kepada organisasi pemberontak negara untuk bergabung bersama Radio Republik Indonesia atau RRI. Dia mengatakan visi-misi RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik milik negara, tentu menjunjung tinggi ketentuan UUD 1945, NKRI, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika selaku perekat bangsa.
“Tanpa disertai salah satu diantara empat poin tersebut, maka suatu organisasi seperti Gafatar, dilarang berkecimpung dalam siaran RRI baik bentuk dialog maupun program sejenisnya,” katanya dalam pembukaan sosialisasi reformasi birokrasi soal Tukin RRI melalui telekonfren, Selasa, 27 Januari 2016.
LPP RRI, kata Niken, merupakan kepunyaan masyarakat Indonesia yang sejatinya menjunjung tinggi etika dan menjaga keutuhan NKRI dari gangguan individu maupun kelompok.
Jangan sampai RRI dijadikan wadah penyebaran informasi oleh kelompok penentang negara, kata Niken.