TERKINI
TAK BERKATEGORI

Kelompok Pemberontak Dilarang Bergabung dengan RRI

TAKENGON - Direktur Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI, Rosarita Niken Widiastuti, menegaskan larangan kepada organisasi pemberontak negara untuk bergabung bersama Radio Republik Indonesia atau RRI.…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 657×

TAKENGON – Direktur Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI, Rosarita Niken Widiastuti, menegaskan larangan kepada organisasi pemberontak negara untuk bergabung bersama Radio Republik Indonesia atau RRI. Dia mengatakan visi-misi RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik milik negara, tentu menjunjung tinggi ketentuan UUD 1945, NKRI, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika selaku perekat bangsa.

“Tanpa disertai salah satu diantara empat poin tersebut, maka suatu organisasi seperti Gafatar, dilarang berkecimpung dalam siaran RRI baik bentuk dialog maupun program sejenisnya,” katanya dalam pembukaan sosialisasi reformasi birokrasi soal Tukin RRI melalui telekonfren, Selasa, 27 Januari 2016.

LPP RRI, kata Niken, merupakan kepunyaan masyarakat Indonesia yang sejatinya menjunjung tinggi etika dan menjaga keutuhan NKRI dari gangguan individu maupun kelompok.

“Jangan sampai RRI dijadikan wadah penyebaran informasi oleh kelompok penentang negara,” kata Niken.

Menurutnya RRI telah komit untuk menjaga keutuhan NKRI yang dipacu dari wilayah perbatasan, dan menyerap aspirasi masyarakat di seluruh Indonesia melalui program siaran yang disediakan.

Dia mengatakan di seluruh Indonesia juga diwajibkan untuk menyelenggarakan program berbasis daerah dengan tujuan untuk mengembangkan adat istiadat dan budaya lokal.

“Langkah itu merupakan bentuk pelestarian budaya bangsa yang terus diusung RRI untuk manjaga khazanah bangsa Indonesia,” ujarnya.[](bna)

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar