LHOKSEUMAWE – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Krueng Geukuh, Aceh Utara, telah memutuskan arus listrik ke PT Kertas Kraft Aceh (KKA) karena belum membayar tunggakan sebesar Rp400 juta lebih.
Manager PLN Rayon Krueng Geukueh Mukhtar Juned mengatakan, perusahaan tersebut belum membayar tagihan listrik selama empat bulan. Sebelum melakukan pemutusan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan.
Karena tunggakan itu masih terus berlanjut, maka kami putuskan arus listriknya pada tanggal 21 Januari lalu, ujar Mukhtar Juned kepada portalsatu.com, Selasa, 26 Januari 2016.