SINGKIL – Forum Umat Islam (FUI) Aceh Singkil mengeluarkan 11 poin pernyataan sikap terkait kerusuhan di daerah tersebut. Pernyataan sikap itu dibacakan Juru Bicara FUI Aceh Singkil, Ustaz Hambali, dalam konferensi pers di Masjid Baiturrahman Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Sabtu, 17 Oktober 2015, sekitar pukul 10.00 WIB.
FUI dalam pernyataan sikapnya antara lain meminta pemerintah menertibkan gereja-gereja yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Aceh. Mereka juga meminta pemerintah membongkar gereja-gereja tidak berizin sesuai berita acara kesepakatan pada 12 Oktober 2015. Kesepakatan tersebut sudah ditandatangani bersama Muspida Plus/Forkopimda dan tokoh-tokoh se-Aceh Singkil.
“Kami tidak sepakat pembongkaran gereja, di luar dari nama-nama gereja di bawah ini. Jika (gereja-gereja sesuai kesepakatan 12 Oktober 2015) dimaksud tidak dibongkar sesuai dengan kesepakatan, maka umat Islam Aceh Singkil akan membongkar sendiri,” kata Ustaz Hambali.
Adapun gereja tidak berizin yang disepakati untuk dibongkar adalah GKKPD Desa Sangga Beru Silulusan Kecamatan Gunung Meriah, GKKPD Desa Perbatas, Kecamatan Simpang Kanan, GKKPD Desa Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan, dan GKKPD Desa Tuhtuhan, Kecamatan Simpang Kanan.
Selain itu, kesepakatan bersama Forkopimda juga membongkar gereja tidak berizin seperti GKKPD Desa Dangguran Kecamatan Simpang Kanan, GKKPD Desa Mandumpang Kecamatan Suro, GKKPD Desa Siompin Kecamatan Suro, GMII Desa Siompin Kecamatan Suro, GKKPD Desa Situbuh Kecamatan Danau Paris, dan Gereja Katolik Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris.
Dalam tuntutannya, FUI juga meminta polisi untuk menangkap pelaku penembakan terhadap warga dalam bentrok berdarah beberapa hari lalu dan menangkap pemilik senjata api ilegal di Aceh Singkil.
“Pemerintah harus melakukan pendekatan persuasif dan manusiawi serta melepaskan seluruh warga yang ditahan,” kata Ustaz Hambali.