Jakarta – Pengamat kejahatan terorisme sekaligus pendiri Institute for International Peace Building di Jakarta, Noor Huda Ismail berpendapat perlu ada dorongan agar mantan teroris yang keluar dari penjara bisa kembali diterima masyarakat. Sementara masyarakat harus membuat kampanye di jejaring sosial untuk melawan gerakan ektrimis.
Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan nama pelaku yang terlibat dalam peristiwa serangan dan ledakan di Jakarta, Kamis lalu. Afif Sunakim adalah satu dari lima pelaku yang diduga terlibat dalam kelompok yang menamakan dirinya Daulah Islamiyah atau Islamic State (IS). Aksi pendukung IS ini telah menewaskan delapan orang, termasuk empat penyerang.
Pemerintah Indonesia kini sedang mempertimbangkan untuk mengubah undang-undang anti-terorisme menyikapi adanya fenomena WNI yang terseret dalam pusaran konflik di Suriah dan kemudian mereka kembali ke tanah air.
Namun, melawan terorisme dengan hanya mengandalkan pendekatan keamanan tidaklah akan cukup. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus menyusun dua kebijakan: Pertama adalah mendorong mantan terpidana teroris untuk kembali diterima ke masyarakat dan kedua, dengan menggandeng masyarakat sipil, pemerintah harus melakukan counter narrative terhadap penyebaran ide-ide kekerasan yang dikampanyekan oleh IS di dunia maya.
Mencegah residivisme
Menurut data kepolisian Indonesia, lebih dari 1.200 orang atas tuduhan terorisme telah tertangkap sejak bom Bali 2002. Namun, beberapa terpidana teroris tampaknya justru naik kasta dan menjadi lebih radikal di balik jeruji besi. Setidaknya, 40an mantan terpidana teroris terlibat kembali dalam kegiatan yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme setelah keluar dari penjara.
Afif Sunakim pernah ditangkap pada 2010 dan dihukum tujuh tahun di penjara karena terlibat dalam pelatihan militer di Aceh tahun 2010. Di penjara, ia menjadi tukang pijat pribadi untuk Aman Abdurrahman, salah satu pentolan ideolog IS. Aman sekarang masih mendekam di Nusakambangan.
Dari sejumlah wawancara yang pernah saya lakukan dengan para residivis teroris menunjukkan bahwa mayoritas dari mereka percaya bahwa jihad adalah kewajiban agama. Secara bahasa, kata “jihad” sesungguhnya berarti berjuang atau berusaha yang merujuk pada perjuangan internal maupun eksternal seorang Muslim menjadi Muslim yang baik. Namun, bagi para pelaku tindak pidana terorisme ini, jihad lebih berarti berjuang melawan rezim sekuler di Indonesia.
Ada pemahaman umum di antara mereka bahwa jika dipenjara, mereka itu seperti halnya sedang mengambil cuti. Setelah dibebaskan, mereka akan siap kembali bergabung dalam kegiatan terorisme. Dengan keyakinan seperti ini, tak peduli dengan kondisi sosial ekonomi mereka, maka kemungkinan besar mereka akan kembali ke kelompok lama dan melakukan aksinya lebih lanjut sangatlah besar.
Salah satu napi teroris terkemuka yang pernah dihukum pada tahun 2004 adalah contoh dari kategori ini. Ia dibebaskan pada tahun 2008. Namun kemudian terlibat kembali dalam pelatihan militer di Aceh tahun 2010. Menurutnya, selama ia percaya bahwa yang dilakukannya itu adalah benar, dia tidak akan memiliki pilihan lain selain untuk bertindak, baik di dalam atau di luar penjara.
Dia menegaskan bahwa: Seorang mujahid (orang yang melakukan jihad) yang teguh berkomitmen tidak akan dibatasi oleh kondisi di luar atau di dalam penjara
Selain alasan tersebut di atas, ada pula keinginan di antara terpidana teroris untuk mencoba kembali atas upaya mereka yang gagal tercapai pada aksi pertama mereka. Misalnya seorang narapidana teroris yang pernah dipenjara di Medan karena terlibat dalam perampokan Bank Lippo di Medan pada tahun 2003 dan kembali mengulang aksinya pada perampokan CIMB Niaga Bank pada tahun 2010 mengatakan:
Jika sebuah tindakan jihad gagal, kemungkinan besar kita akan mencoba lagi tindakan jihad yang lebih besar lagi.
Para mantan narapidana teroris itu selalu mengalami dilema: Apakah mereka kembali ke jalur jihad atau kembali ke masyarakat dengan mengikuti hidup yang normal? Jika mereka hidup dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sulit, kurang pendidikan dan tanpa dukungan kuat dari keluarga mereka untuk kembali ke masyarakat, kemungkinan besar mereka akan tergiur untuk kembali ke kelompok mereka karena mereka akan mendapatkan perlindungan dan perhatian.
Menurut laporan dari IPAC tahun 2013 menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak memiliki cukup dana, infrastruktur dan sumber daya untuk menangani rehabilitasi mantan narapidana teroris. Kurangnya kepeduliaan negara setelah penahanan ini menyebabkan mantan narapidana teroris berisiko kembali ke jalan kekerasan karena kurangnya program negara yang sistematis untuk membantu mereka diterima oleh masyarakat luas.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu mengatur penempatan, pengawasan, pengembangan dan melakukan program rehabilitasi untuk para mantan teroris. Pemerintah harus berinvestasi memberikan pelatihan kepada petugas pemasyarakatan untuk secara aktif terlibat mendukung para mantan narapidana terorisme menemukan panggilan baru dalam hidup dan membimbing mereka.