TAPAKTUAN – Fachrul Razi, MIP., mantan Juru Bicara Partai Aceh yang saat ini menjabat anggota DPD RI, melakukan konsolidasi PA/KPA di Aceh Selatan, Sabtu lalu. Di hadapan 300 peserta rapat, Fachrul Razi mengajak KPA/PA tetap kompak, tidak terpecah belah.
Fachrul Razi juga mengimbau agar jajaran KPA/PA tidak terpancing dengan isu-isu yang bisa merusak perdamaian Aceh. Kepada para kader PA yang saat ini bertugas di DPRA dan DPRK agar dapat menjalankan amanah rakyat, ujar dia, dikutip dari siaran pers diterima portalsatu.com, Senin, 18 Januari 2016.
Di muka ratusan mantan kombatan GAM dan juga tokoh masyarakat Kluet Raya, geuchik, imum mukim dan Tuha Peut Gampoeng, Fachrul Razi menyampaikan beberapa turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh yang sudah ditandatangani Pemerintah Jokowi tahun 2015.
Ia turut menjelaskan PP/Perpres turunan UUPA yang belum selesai. Di antaranya, persoalan peralihan pengelolaan bandar udara dan pelabuhan laut dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Aceh, peralihan madrasah aliah,tsanawiah dan ibtidayah ke Pemerintah Aceh yang selama ini kewenangan dipegang Pusat.
Menjawab persoalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Fachrul Razi meminta DPRA dan Gubernur Aceh untuk bertanggung jawab dan menjalankan qanun yang telah disahkan. Kata dia, jangan jadikan rakyat Aceh menilai produk qanun buatan DPRA dan gubernur tak memiliki kekuatan hukum. “Tidak ada yang perlu diubah dalam qanun kecuali cara pikir Pusat yang masih paranoid terhadap Aceh,” tegas Fachrul Razi.