Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan segera mengeluarkan aturan terkait dengan jatah saham (participating interest/PI) pemerintah daerah di blok migas. Ini diungkap setelah muncul banyak kritikan mengenai hal tersebut, salah satunya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan saat ini sedang menyusun draf Peraturan Menteri (Permen) mengenai jatah saham daerah sebesar 10 persen di blok migas. “Kami sedang menyiapkan Pemen ESDM sehubungan PI 10 persen tersebut. Semoga dalam satu sampai dua minggu ke depan bisa terbit,” ujar Djoko saat dihubungi oleh Katadata, Rabu Sore (13/1).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden pada 16 Desember 2015. Dalam surat rekomendasi ini KPK ingin Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Khususnya, pasal 34 dan 35 terkait PI untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Tujuannya agar daerah bisa menikmati pemanfaatan sumber daya alam di daerahnya,” kata Pahala seperti dikutip Tempo.co, (12/1).
KPK menganggap aturan PI dalam PP 35/2004 dapat merugikan pemerintah daerah. Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung BUMD untuk mendapatkan jatah sahamnya di blok migas. Yakni harus mengganti 10 persen biaya yang telah dikeluarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan mengganti 10 persen biaya operasional blok migas tersebut.