BANDA ACEH – Sejumlah daerah di Indonesia mendadak digegerkan dengan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), menyusul hilangnya beberapa orang yang diduga direkrut ormas ini.
Kasus bermula dari ditemukannya dr. Rica Tri Handayani beserta anaknya di Kalimantan setelah sempat dilaporkan hilang misterius. Namun jauh sebelumnya, Aceh sudah lebih dulu dihebohkan kemunculan Gafatar. Bermula dari digerebeknya Kantor DPD Gafatar Aceh di Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, 7 Januari 2015.
Sebanyak 16 pengurus dan anggota Gafatar ditangkap massa karena dituduh mengembangkan ajaran Millata Abraham yang sudah difatwakan sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sejak 2011.
MPU atau MUI-nya Aceh ini kemudian mengeluarkan fatwa sesat baru untuk Gafatar. Sejak itu ormas ini resmi diharamkan di Aceh, provinsi dengan mayoritas muslim.
“Orang-orang yang terlibat diminta untuk bertaubat, pimpinan-pimpinannya yang sudah sulit dibina harus dihukum,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali.
Fatwa ini dikeluarkan setelah tim MPU menelusuri dan mengkaji secara mendalam ajaran Gafatar. Sejak fatwa keluar, gelombang perlawanan terhadap Gafatar muncul di Aceh. Kecaman dan unjukrasa terjadi di beberapa daerah.
Enam pengurus inti Gafatar kemudian dihukum tiga dan empat tahun penjara pada Juni 2015 karena terbukti menistakan agama di Indonesia.
Nah, berikut isi Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2015 tentang Gafatar.
Menetapkan:
Kesatu: Ajaran (pemahaman, pemikiran, pemikiran, keyakinan dan pengamalan) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah metamarfosis dari Millata Abraham dan Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
Kedua: Gafatar adalah sesat menyesatkan.
Ketiga: Setiap pengikut ajaran Gafatar adalah murtad.
Keempat: Sikap simpati terhadap Gafatar adalah perbuatan mungkar.
Kelima: Setiap pengurus, pengikut dan simpatisan Gafatar yang tidak bertaubat agar ditindak dan dikenakan hukum seberat-beratnya.
Dalam fatwa yang ditetapkan di Banda Aceh pada 22 Januari 2015 tersebut, MPU juga menyertakan delapan poin tausyiah untuk dilaksanakan, di antaranya meminta Pemerintahan Aceh menyediakan tempat rehabilitasi khusus untuk pembinaan para pengurus, pengikut dan simpatisan ajaran Gafatar.
Pemerintahan Aceh supaya segera melahirkan Qanun Aceh tentang perlindungan aqidah Ahlus Sunnah Waljamaah. Para ulama, dai, tenaga pengajar dan dosen agar dapat meningkatkan pemahaman dan pembinaan ummat melalui dakwah secara intensif. Masyarakat Aceh diharapkan agar tidak terpengaruh dengan ajaran Gafatar.[] Sumber: okezone.com