BANDA ACEH – Jamaluddin, ST, selaku Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh hasil Kongres Papua, menyebutkan kepengurusan organisasinya hingga sekarang masih berjalan sebagaimana mestinya. Dia juga menyangkal adanya pembekuan kepengurusan KNPI seperti yang disampaikan oleh Hendra Budian dan kawan-kawan, Rabu, 13 Januari 2016 siang.
“Yang bisa membekukan kita itu adalah DPP KNPI, bukan perkumpulan KNPI,” ujar Jamaluddin kepada portalsatu.com melalui sambungan telepon, Rabu malam.
Dia mengatakan pengumuman pembekuan kepengurusan DPD KNPI Aceh yang dipimpinnya diduga berlandaskan ketidaksenangan beberapa pihak terhadap lembaga tersebut. Jamaluddin juga menyebutkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang diterima oleh Zikrullah Ibna tidak mengatasnamakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang didirikan pada 23 Juli 1973 lalu.
“Yang saya tahu, SK lembaga yang diterima oleh Zikri adalah Perkumpulan Pemuda KNPI. Sementara KNPI yang lahir pada 23 Juli 1973 namanya adalah perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia yang disingkat KNPI. Itu sesuai dengan SK Kemenkumham hasil kongres Papua yang diamanahkan kepada kita,” katanya.
Menurut Jamaluddin penjelasan nama lembaga di SK yang dikantungi oleh Zikrullah Ibna tersebut, jelas tidak merujuk kepada KNPI yang dipimpin olehnya saat ini. “Kalau SK yang diterima atas nama KNPI, maka dari kemarin sudah saya serahkan stempelnya,” kata Jamaluddin.
Jamaluddin mengharapkan media turut memberikan pencerdasan kepada masyarakat. “Jangan sampai pemerintah sudah galau, apakah kita ikut galau juga?” kata Jamaluddin.
Di sisi lain, Jamaluddin menyalahkan pencatutan logo dan alamat KNPI Aceh yang sah berdasarkan Kongres Papua oleh Zikrullah Ibna beserta rekan-rekannya.
Saat ditanya terkait kesalahan Kongres KNPI Papua adalah tidak mengangkat ketua demisioner menjadi Ketua Majelis Pemuda Indonesia, Jamaluddin mengatakan, “memang kebiasaan di KNPI adalah ketua demisioner menjadi Ketua MPI. Tetapi itu tidak diatur dalam AD/ART organisasi. Hingga kongres Papua, hal ini belum diatur.”