KUWAIT CITY – Pengadilan Kuwait, menjatuhkan hukuman mati kepada dua mata-mata Iran dan Hizbullah. Pelaku juga didakwa mempunyai senjata api ilegal.
Seperti dikutip Al Arabiya, keduanya divonis bersama 24 warga Kuwait lainnya. Satu di antaranya dihukum penjara seumur hidup. Sementara, 19 lainnya dihukum penjara antara lima sampai 15 tahun, Selasa 12 Januari 2016.
Putusan hukuman mati terhadap mata-mata Iran ini dijatuhkan di tengah ketegangan antara Arab Saudi dan Iran. Kuwait berada dalam blok yang membela Saudi.
Otoritas Kuwait mengatakan, pada Agustus, mereka telah mengungkap jaringan Iran dan menyita senjata dalam jumlah besar, termasuk bahan peledak serta amunisi.
Sumber : Al Arabiya/republika.co.id
TAK BERKATEGORI
Giliran Kuwait Vonis Mati Mata-Mata Iran
Seperti dikutip Al Arabiya, keduanya divonis bersama 24 warga Kuwait lainnya. Satu di antaranya dihukum penjara seumur hidup. Sementara, 19 lainnya dihukum penjara antara lima sampai 15 tahun.
Baca Juga
News
Erdogan Tuding Mossad Ikut Andil dalam Referendum Kurdi
6 Oktober 2017
Internasional
Tak Mau Kalah dari Korut, Iran Pamer Rudal yang Mampu Tempuh Jarak 2.000 Km
22 September 2017
News