JAKARTA – Mabes Polri menegaskan belum ada perubahan soal penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C seperti yang tertuang pada telegram rahasia bernomor 2652/XII/2015, yang sempat mengegerkan sejumlah pihak.
Pada surat telegram itu menyebutkan jika, dalam waktu dekat, SIM C akan digolongkan menjadi tiga bagian. SIM C untuk diperuntukkan untuk pengendara roda dua di bawah 250 cc, SIM C1 untuk 250 cc ke atas, SIM C2 untuk 500 cc ke atas, dan C3 untuk 1000 cc ke atas.
“Isinya saya luruskan, itu bukan pengelompokan SIM C, tapi soal batas perpanjangan SIM C,” ujar Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Condro Kirono, Selasa, (12/1)
Dia melanjutkan, telegram itu disebar ke setiap Polda dan Polres se-Indonesia untuk mempertegas bahwa SIM C yang sudah mati bisa diperpanjang kembali. Asalkan tidak lebih dari satu tahun.