BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh meluncurkan ruang layanan konsultasi hukum daring, Rabu, 3 Juli 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr Muhammad Yusuf, SH, MH mengatakan aplikasi yang dinamai RUKUM tersebut merupakan bagian dari pelayanan hukum kejaksaan kepada masyarakat luas secara online. Aplikasi tersebut juga merupakan cara baru Kejati Aceh dalam memberi pelayanan kepada masyarat di tengah wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19).
“Jadi kejaksaan tidak perlu berhenti memberi pelayanan, melalui aplikasi ini masyarakat bisa menanyakan keluhannya. Kami melakukan pelayanan kepada publik 24 jam,” ujar Muhammad Yusuf.