BANDA ACEH – Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah melarang Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk mengangkat tenaga kontrak baru pada tahun 2016, mengingat jumlah yang ada sudah terlalu banyak dan belum mencerminkan efektivitas kinerja Pemerintah Aceh.
Saya minta kepada Kepala SKPA, bahwa sementara tahun ini tidak lagi menerima tenaga kontrak, ujar Gubernur Aceh saat mempimpin Apel Hari Senin dan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, di Halaman Kantor Gubernur, Banda Aceh, Senin, 4 Januari 2016.
Dalam siaran pers yang dikirimkan Humas Pemerintah Aceh, menurut Zaini, banyaknya jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh pada saat ini sudah seharusnya dievaluasi kembali, baik dari segi efektivitas tugas maupun kinerjanya agar dapat lebih maksimal.