LHOKSUKON - Dua pria asal Kecamatan Baktiya ditangkap di Gampong Teupin Kuyun, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Rabu, 1 November 2017, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat…
LHOKSUKON – Dua pria asal Kecamatan Baktiya ditangkap di Gampong Teupin Kuyun, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Rabu, 1 November 2017, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap, keduanya diduga sedang mengonsumsi sabu di dalam water closet (WC) milik warga setempat.
“Kita mendapat informasi ada dua pria diduga sedang pakai sabu di dalam WC milik warga Teupin Kuyun. Saat kita turun ke lokasi, ternyata benar ada dua pria di dalam WC,” ujar Kapolsek Seunuddon Ipda Riwal Maulidinata kepada portalsatu.com melalui telepon seluler, Kamis, 2 November 2017.
Riwal menyebutkan, dua pria tersebut berinisial RD, 24 tahun, warga Gampong Meunasah Geudong, dan LH, 26 tahun, warga Gampong Pucok Alue. Keduanya berasal dari Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Dari tersangka, kita temukan barang bukti dua pirek atau pipa kaca berisi sabu sisa pakai, empat pipet dan empat macis. Saat ini keduanya telah kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Riwal.[]