TERKINI
HEALTH

Perbankan Syariah Melawan Rentenir (II)

MEKANISME perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terdiri dari dua sistem, yaitu pertama, Profit Sharing. Profit Sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 897×

MEKANISME perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terdiri dari dua sistem, yaitu pertama, Profit Sharing. Profit Sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).

Dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil yang didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Istilah perbankan syariah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan (Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah(Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2002).

Sistem profit dan loss sharing dalam pelaksanaanya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (entrepreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, di mana antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan diawal perjanjian, dan begitu pula bila  usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing. Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil atas kerja yang telah dilakukannya.

Selanjutnya keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan dalam dunia usaha bisa negative artinya usaha merugi, dan bisa pula positif yang artinya angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost  terhadap total revenue. (Syamsul Falah, Pola Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah, 2015, hlm. 3.)

Kedua Revenue sharing. Dua kata ini  berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu revenue yang berarti hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing yang berarti bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Jhon M. Echols dan Hasan Shadily, dalam Kamus Inggris Indonesiamenyebutkan bahwa Revenue sharing itu berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.

Sementara Revenue dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue)Di dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total cost) dan laba profit, laba bersih (net profit) merupakan laba kotor (gros profit) dikurangi biaya distribusi penjualan, administrasi dan keuangan. (Cristopher Pass dan Bryan Lowes, Kamus Lengkap Ekonomi (Jakarta: Erlangga, ed. ke-2, 1994).

Berdasarkan definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa arti revevue pada prinsip ekonomi dapat diartikan sebagai total penerimaan dari hasil usaha dalam kegiatan produksi, yang merupakan jumlah dari total pengeluaran atas barang  ataupun jasa dikalikan dengan harga barang tersebut. Unsur yang terdapat dalam revenue meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil pendapatan penjualan tersebut. Tentunya di dalamnya meliputi modal (capital) ditambah dengan keuntungan (profit). Berbeda dengan revenue di  dalam arti perbankan konvensional, yaitu jumlah dari pengahasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh bank.

Semenatara Revenue pada perbankan syari’ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank. Perbankan syariah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah revenue sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana. Bentuk-bentuk kerja sama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah  dan Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada system bagi hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad  Musyarakah dan Mudharabah.

Beranjak dari pembahasan di atas, hendaknya realisasi syariat lewat perbankan merupakan sesuatu yang sangat urgen untuk dipraktekkan bukan hanya ada pada tataran teori dan seminar saja, lahirnya perbankan yang bersyariah dari satu sisi telah mendeklarasikan membumikan Syariat Islam di muka bumi ini dalam melawan “pembunuh berdarah biru” yang bernama riba. Semoga ini mampu membawa negeri ini menuju  perubahan kepada kebaikan dan perbaikan umat.[]

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar