TERKINI
NEWS

Gaji Dewan Aceh Tengah akan Dirapel?

TAKENGON - Tunjangan transportasi dewan Aceh Tengah diprediksi akan dirapel terhitung sejak September hingga November 2017. Namun, nominal tunjangan itu belum diketahui. Pemberiantunjangan tersebut menyusul…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 630×

TAKENGON – Tunjangan transportasi dewan Aceh Tengah diprediksi akan dirapel terhitung sejak September hingga November 2017. Namun, nominal tunjangan itu belum diketahui.

Pemberiantunjangan tersebut menyusul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan. Pemberian tunjangan itu mengharuskan dewan mengembalikan mobil dinasnya ke pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelolan Keuangan Aceh Tengah Zulkarnaen mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan diundang oleh pemerintah provinsi Aceh untuk membicarakan penyesuaian tunjangan transportasi dewan itu.

“Ini masih prediksi, begitupun nominalnya, tergantung kemampuan daerah,” kata Zulkarnaen, Jumat, 3 November 2017.

Dikatakan, saat ini 26 anggota dewan Aceh Tengah telah menggunakan mobil pribadi sejak mobil dinas mereka dikembalikan. Pengembalian itu  dilakukan secara bertahap. Pada awal Oktober 2017, empat mobil dinas juga telah dikembalikan dan sisanya dikembalikan pada 31 Oktober 2017.

Sesuai PP Nomor 18 tahun 2017, ketua dan dua wakil masih dibenarkan untuk tetap menggunakan mobil dinas tersebut. Menurut Zulkarnaen delapan diantara dari 26 unit mobil itu diparkir di depan kantor Keuangan Aceh Tengah. Selebihnya telah digudangkan pada suatu tempat untuk kemudian didistribusikan kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

“Tidak usah ditanya tempat digudangkan mobil itu, yang jelas sudah dikembalikan ke pemerintah daerah dan telah kita amankan,” katanya.

Ia mengaku, sesuai PP 18 tahun 2017, seharusnya mobil tersebut telah dikembalikan pada awal Oktober 2017. Namun karena aturan tentang tunjangan transportasi dewan belum disahkan, maka pengembalian terpaksa dilakukan pada akhir Oktober.

“Sekarang aturan tentang itu juga belum turun, tapi karena sudah amanah PP, maka terpaksa dikembalikan,” ujar Zulkarnaen.

Untuk diketahui, DPR Aceh Tengah diisi oleh 30 orang. satu diantaranya menjabat sebagai ketua dan dua orang wakil. Sementara 27 lainnya berstatus sebagai anggota. Dari 27 anggota dewan itu, satu diantaranya telah meninggal dunia pada 21 Agustus 2017 dan belum dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Begitupun, dengan status mobil dinas almarhum juga telah dikembalikan saat itu.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar