LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap Z, 17 tahun dan R, 17 tahun, di sebuah gampong di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Selasa, 24 Oktober 2017, dinihari. Dua remaja itu dilaporkan menganiaya seorang bocah berusia 13 tahun hingga patah tangan. Hasil tes urine, kedua remaja tersebut positif sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Selasa sore, menjelaskan, penganiayaan terhadap korban terjadi pada 16 Oktober lalu di Jalan Elak, Kecamatan Kuta Makmur. Saat itu, kata Budi, korban sedang mendayung sepeda, tiba-tiba datang Z dan R mengendarai sepeda motor.
“Korban sedang mendayung sepeda, tangannya ditarik oleh kedua tersangka hingga korban terjatuh dan…. Akibat kejadian itu, tangan korban patah dan bagian badannya terluka. Sampai saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu,” kata Budi.
Budi menyebutkan, setelah menerima laporan pengaduan dari keluarga korban pada Senin (kemarin), pihaknya langsung menangkap Z dan R. Hasil pemeriksaan, kata dia, keduanya melakukan penganiayaan itu karena merasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, kata dia, korban sempat memergoki Z dan R mencuri kelapa di sebuah kebun. Pencurian itu kemudian dilaporkan oleh korban kepada orang tuanya.