LHOKSUKON - Dua tersangka yang diduga mencuri barang milik Mayor Binson Simbolon di dalam bus Sempati Star nopol BL 7977 AA pada Minggu, 22 Oktober…
LHOKSUKON – Dua tersangka yang diduga mencuri barang milik Mayor Binson Simbolon di dalam bus Sempati Star nopol BL 7977 AA pada Minggu, 22 Oktober 2017, diketahui duduk di bangku 21 – 22. Dua pria asal Medan, Sumatera Utara itu kini ditahan di Polsek Lhoksukon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengaku itu pencurian pertama yang mereka lakukan, tapi kita menduga mereka sudah pernah melakukan hal yang sama sebelumnya. Kasus ini masih kita selidiki lebih lanjut, dalam pengembangan. Korban juga sudah membuat laporan resmi ke Polsek,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi, saat dihubungi portalsatu.com, Minggu sore.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Teguh, korban naik bus tersebut pukul 23.00 WIB dari Medan tujuan pulang ke Lhokseumawe. Setiba di Gampong Trieng, Matang Ubi, Lhoksukon, pukul 04.15 WIB, ada penumpang lain di dalam bus membangunkannya dan meminta korban memeriksa barang bawaannya.
“Penumpang itu curiga dua pria yang duduk di bangku 21-22 mengambil barang korban. Dua pria itu baru turun dari bus. Saat diperiksa, ternyata tas korban hilang. Setelah dicari di dalam bus, tas itu sudah kosong dan berada di bangku 21-22,” kata Teguh.
Teguh menyebutkan, korban minta diturunkan di depan Kantor PT. PLN Lhoksukon. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada satpam PT PLN. Tak lama berselang, anggota Koramil yang tiba di lokasi langsung mencari keberadaan kedua tersangka. Dua pria itu terlihat mencurigakan menunggu bus di pinggir jalan Gampong Trieng, lewat terminal dengan tujuan ke arah Lhokseumawe.
“(Tersangka) MI pergi dengan alasan kencing sehingga yang dibawa ke Polsek hanya RA. Saat tas RA diperiksa, ditemukan sejumlah barang yang diakui tersangka milik korban, yang diambil (saat) di bus. Dalam pemeriksaan, tersangka mengatakan rekannya naik bus lain untuk kabur. Setelah kita gelar razia di depan Polsek, tersangka MI kita tangkap di bus lain,” kata AKP Teguh.
Sebelumnya, diberitakan dua pria asal Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara, ditahan di Mapolsek Lhoksukon, Aceh Utara. Mereka diduga mencuri barang bawaan penumpang di Bus Sempati Star jurusan Medan – Banda Aceh, Minggu, 22 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 WIB.
Tersangka diketahui berinisial MI, 32 tahun warga Garut VI, Desa Harjosari. Tersangka lainnya adalah RA, 23 tahun, warga Dusun 1, Desa Kota Galuh. Keduanya berasal dari Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara. []