JAKARTA – Peneliti lembaga kajian internet ID Institute Salahuddien melihat adanya kerancuan definisi mengenai penapisan di tengah masyarakat saat ini.
“Orang sering mengeneralisir yang dilakukan Indonesia adalah sensorship seperti jaman orde baru. Sensorship adalah upaya untuk mengintervensi konten atau dimodifikasi sesuai selera oleh orang yang punya wewenang,” ujar Salahuddien dalam acara “Internet Baik” di Jakarta, Jumat.
“Padahal, Indonesia bebas sensor, konten apa saja bisa muncul, orang mau nulis apa saja bisa muncul. Orang bebas menyampaikan pendapatnya,” sambung dia.
Selain itu, menurut Salahuddien, adanya kekhawatian di tengah masyarakat bahwa pemerintah akan melakukan penyadapan seperti memasang cctv di internet untuk mengetahui sesuatu yang tidak normal yang biasanya terkait dengan tindak kejahatan.
“Di Indonesia tidak ada langkah penyadapan. Apa yang dilakukan di Indonesia? Penapisan konten mencegah agar pengguna tidak masuk ke konten yang tidak dikehendaki atau dilarang oleh negara,” kata dia.
Menurut Salahuddien, penapisan internet telah dilakukan semua negara, termasuk negara maju yang demokratis pada dasarnya selalu juga menerapkan regulasi konten.
“Di Indonesia sudah selangkah lebih maju karena kita sudah mempunyai UU Pasal 40 ayat 2a dan 2b yang mencegah penyebaran konten negatif,” ujar dia.
Penapisan, menurut Salahuddien, dilakukan untuk melindungi risiko para pemula yang belum menyadari bahaya dan ancaman di internet. “Misalnya, orang tua yang belum tahu konten hoax atau situs abal-abal undian berhadiah,” kata dia.
Tidak hanya itu, penapisan juga dilakukan untuk melindungi anak yang belum mempunyai kemampuan memilah konten dan mereka yang kecanduan game atau porno. Lebih dari itu, dapat mengakses internet secara aman dan nyaman merupakan hak masyarakat.