BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues menyita narkoba jenis ganja seberat 110 Kilogram di Desa Agusen, Gayo Lues, Selasa, 17 Oktober 2017…
BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues menyita narkoba jenis ganja seberat 110 Kilogram di Desa Agusen, Gayo Lues, Selasa, 17 Oktober 2017 kemarin. Selain ganja, polisi juga menahan seorang terduga pelaku dan beberapa barang bukti lainnya.
Penangkapan ini dilakukan polisi setelah mendapat informasi adanya aktivitas pengepakan ganja di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, Personil Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan. Selanjutnya, hari Selasa, 17 Oktober 2017, sekira pukul 17.30 WIB, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan,” kata Direktur Dit Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo.
Seorang terduga pelaku yang ditahan adalah Z, 26 tahun. Dia merupakan seorang petani asal Desa Agusen Kecamatan Belangkeujeren, Gayo Lues.
“Petugas juga menemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis ganja sebanyak 55 bal, yang sudah dimasukkan ke dalam 5 karung goni plastik warna putih dengan berat keseluruhan 110 Kg, serta alat-alat pres,” katanya.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu set dongkrak mobil kapasitas 20 ton warna hijau, satu unit timbangan merek Enhaon Hua kapasitas 0-60 Kg, serta satu set alat pres ganja yang terbuat dari besi dan kayu.[]