BANDA ACEH – Masa pendaftaran partai lokal ke Komisi Independen Pemilihan Aceh sudah ditutup Senin, 16 Oktober 2017. Hingga pukul 23.59 WIB, terhitung sudah tujuh partai lokal (parlok) telah mendaftar dan menyerahkan berkas ke KIP Aceh.
Ketujuh partai tersebut ialah, Partai Islam Aceh (PIA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabhtat), Partai Aceh, dan Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM).
Partai lokal tersebut bukan lah partai baru yang ada di Aceh. Seperti Partai Aceh, PDA, dan PNA, partai ini yang masih eksis hingga saat ini. Sebab, partai itu memiliki perwakilan kursi di DPR Aceh.
Sementara itu, Partai SIRA dan Gabhtat, sempat muncul pada pilkada 2007. Namun, eksistensi kedua partai itu meredup, sehingga partai tersebut kembali mendaftar untuk menjadi peserta untuk Pemilu 2019.
Selanjutnya, partai GRAM, partai ini terbilang baru di Aceh dan baru lolos verifikasi di Kemenkum dan HAM pada akhir 2016. Kemudian, Partai Islam Aceh (PIA), partai ini sempat muncul pada 2009.
Saat itu, partai ini bernama Partai Aman Aceh Sejahtera (PAAS) yang didirikan oleh bekas anggota MPR asal Aceh, Ghazali Abbas Adan, yang kini anggota DPD. Untuk itu, PIA menggunakan badan hukum PAAS untuk menjadi peserta pemilu 2019.
Tujuh partai lokal yang sudah mendaftar tersebut, harus diverifikasi secara faktual kembali oleh KIP Aceh. Sementara itu, posisi yang paling aman ialah Partai Aceh, karena mereka sudah memenuhi electoral threshold. Partai besutan mantan panglima GAM itu hanya diverifikasi secara administrasi.
“Mereka (PA) tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual, mereka sudah memenuhi electoral threshold, sehingga tidak dilakukan verifikasi faktual,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, usai menerima berkas pendaftaran Partai Aceh di KIP Aceh, Senin malam, 17 Oktober 2017.
Ridwan Hadi menyebutkan, seluruh partai tersebut tentunya harus melengkapi syarat pendaftaran partai. Ada 24 syarat yang harus mereka penuhi. Salah satunya, harus memiliki kepengurusan minimal yang tersebar di 16 kabupaten/kota di Aceh.