BANDA ACEH – Juru Bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman atau dikenal Adi Laweueng, menilai pernyataan yang dilontarkan Aryos Nivada selaku pengamat politik dan keamanan Aceh, merupakan bentuk alerginya terhadap Partai Aceh. Sebagai catatan, kata Adi Laweueng, pendaftaran Partai Aceh ke KIP Aceh sebagai peserta pemilu legislatif tahun 2019 adalah wujud partai lokal ini dalam menaati hukum dan undang-undang.
“Baik dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh maupun Undang Undang Pemilu diperintahkan agar partai politik didaftarkan ke KIP di Aceh, bukan ke KPU di Jakarta. Jadi, antara pendaftaran PA ke KIP Aceh dengan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh adalah dua hal yang terpisah,” kata Adi Laweueng kepada portalsatu.com, Selasa, 17 Oktober 2017.
Lagi pula, kata dia, gugatan yang dilayangkan DPRA ke Mahkamah Konstitusi adalah suatu keputusan sidang paripurna DPRA. Keputusan ini disetujui seluruh anggota DPRA yang berasal dari semua fraksi/partai.
“Di DPRA, selain Fraksi PA, ada juga fraksi-fraksi lain yang ikut menyetujui gugatan tersebut. Dengan demikian, saudara Aryos jangan “mengerdilkan” suatu hasil keputusan DPRA yang telah dicapai bersama dalam sidang paripurna,” katanya.