TERKINI
HUKUM

Jual Ganja, Warga Suka Maju Diringkus Polisi

SUBULUSSALAM - Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam inisial J, 18 tahun, diringkus polisi akibat diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja. "Tersangka ditangkap…

DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 751×

SUBULUSSALAM – Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam inisial J, 18 tahun, diringkus polisi akibat diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

“Tersangka ditangkap karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Miliardin, SIK, melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa kepada portalsatu.com, Selasa, 17 Oktober 2017.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 36 paket ganja dibungkus dengan kertas buku, berat seluruhnya 230 gram. Uang tunai Rp 880.000 hasil penjualan sebanyak 44 paket seharga Rp 20.000 per paket. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) lainnya seperti satu unit handphone Lenovo warna hitam.

Mustafa menjelaskan, penangkapan di pinggir Sungai Souraya Desa Suka Maju, pada Senin, 16 Oktober 2017 sekitar pukul 19:30 WIB.

Lebih jauh Mustafa menjelaskan, penangkapan ini tidak terlepas informasi dari masyarakat sekitar pukul 14:00 WIB terkait transaksi jual beli ganja di daerah itu.

Mendapat informasi itu, anggota Opsnal Narkoba Polres Aceh Singkil dibantu Kanit Intel Polsek Sultan Daulat melakukan penyelidikan. Tepat pada pukul 16:30 WIB, personel Satres Narkoba menangkap tersangka berikut BB sebanyak 36 paket.

“Tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut,” kata Mustafa.[]

Helmi Abu Bakar El-Langkawi
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar