BANDA ACEH Dinas Perhubungan Provinsi Aceh merespons tuntutan massa Koalisi Transportasi Aceh yang meminta dihentikan keberadaan transportasi berbasis online di Aceh. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin, 16 Oktober 2017.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, Zulkarnain setelah melakukan rapat dengan perwakilan peserta aksi di Kantor Gubernur Aceh, mengungkapkan, penolakan massa mengenai ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sedangkan beberapa pasal dalam aturan tersebut saat ini masih dilakukan perubahan oleh Kementerian Perhubungan.
Hari ini kondisi itu, setelah dicabut perubahan pasal oleh Mahkamah Konstitusi, meskipun sudah dicabut beberapa pasal, tentunya itu masih berlaku paling kurang sampai 30 Oktober 2017 besok. Tiga bulan setelah dimatikan (dicabut), ungkapnya.
Penolakan keberadaan transportasi berbasis online oleh para sopir angkutan konvesional, kata Zulkarnain, memang telah menjadi isu nasional. Akan tetapi, adanya perubahan regulasi yang terjadi, juga tidak bisa membuat pihaknya mengambil keputusan, selain sama-sama menunggu regulasi baru yang sedang disiapkan.