Dalam Islam dikenal adanya aqiqah (akikah). Aqiqah menurut bahasa adalah rambut yang ada di kepala bayi waktu dilahirkan. Menurut syara', aqiqah adalah menyembelih hewan ketika memotong rambut bayi.
Dasarnya adalah banyak hadis, di ataranya hadis: “Seorang anak tergadaikan dengan akikahnya, yang disembelih atasnya pada hari ketujuh dan rambutnya dicukur. Dan juga hadis bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menamai bayi pada hari ketujuhnya.
Kedua hadis itu diriwayatkan oleh Imam Turmudzi. Hadis pertama tadi, Imam Turmudzi berkata bahwa hadisnya hasan shahih dan hadis kedua hasan. (Kitab Asnal Mathalib: 1, hal. 547).
Sementara itu untuk mendapatkan kesunahan yang sempurna (akmal as-sunnah), hewan yang disembelih adalah: pertama, dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Kedua, Kambing yang akan disembelih tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana syarat hewan kurban, yaitu sehat, tidak kurus, dan tidak cacat serta telah berusia satu tahun atau pernah berganti gigi. Ketiga, jika tidak mampu dua ekor kambing maka boleh dan sah berakikah dengan satu ekor kambing baik anaknya perempuan atau anak laki-laki.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, di samping itu ulama Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa disunahkan berakikah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing.
Akan tetapi, boleh juga berakikah dengan satu ekor kambing karena ada hadis Ibnu Abbas yang menyebutkan demikian.
Sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki dan perempuan adalah sama, yakni cukup satu ekor kambing. (Al Mawsuah Al Fiqhiyyah, 30: 279-280); Rasulullah Saw., pernah mengakikahi Hasan dan Husain (cucu beliau), masing-masing satu ekor domba. (H.R. Abu Daud)
Dalam melakukan akikah apakah mesti hewan jantan?