TERKINI
EKBIS

Paket Jilid VIII Jokowi Diumumkan, Ini Kebijakan Terkait Kilang Minyak

JAKARTA - Pemerintah hari ini mengumumkan Paket Kebijakan Jilid VIII, salah satunya terkait insentif kilang minyak. Dalam paket ekonomi ini, pemerintah menargetkan dibangun dua kilang…

DREAM Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

JAKARTA – Pemerintah hari ini mengumumkan Paket Kebijakan Jilid VIII, salah satunya terkait insentif kilang minyak. Dalam paket ekonomi ini, pemerintah menargetkan dibangun dua kilang minyak, yakni di Bontang, Kalimantan Timur, dan di Tuban, Jawa Timur.

“Perpres kilang sudah naik ke Pak Presiden. Dengan kebijakan ini, akan ada pembangunan minimal 2-3 proyek kilang. Paling utama 2 kilang yang disiapkan, pertama di Bontang, kedua di Tuban,” ujar Seketaris Kabinet, Pramono Anung, dalam acara pengumuman Paket Ekonomi Jilid VIII, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Pramono mengatakan, pembangunan kilang sangat penting, karena saat ini total kapasitas produksi kilang minyak yang dimiliki Indonesia hanya sekitar 900.000 barel per hari.

“Dengan 2 kilang ini, harapannya ada tambahan kapasitas 300.000 barel per hari, jadi total produksinya di atas 1 juta barel lebih,” ucap Pramono.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution menambahkan, pemerintah menyiapkan insentif fiskal dalam pembangunan kilang di Indonesia, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Fiskal dan pengembangan kilang yang dimaksud akan tertuang dalam Perpres. Pembangunan dua kilang nantinya juga akan terintegrasi petrokimia. Teknologinya harus menggunakan teknologi baru, memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan terhadap lingkungan, serta tentu saja mengutamakan produk dalam negeri,” ujar Darmin.

Peluang Swasta

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII ini, investor swasta diperbolehkan membangun kilang minyak di Indonesia.

Menurut Menko Perekonomian, Darmin Nasution, selama ini yang boleh membangun kilang minyak hanya PT Pertamina (Persero) melalui penugasan dari pemerintah, atau Pertamina bekerja sama dengan pihak swasta.

“Pembangunan dan pengembangan kilang selama ini hanya bisa dilakukan oleh penugasan pemerintah ke Pertamina, atau Pertamina yang bekerja sama dengan swasta,” kata Darmin.

Namun, dengan paket kebijakan yang baru ini, pihak swasta di buka peluangnya untuk berinvestasi sendiri membangun kilang di Indonesia.  “Ke depan dibuka kemungkinan itu, swasta boleh investasi,” ucap Darmin.

Darmin menambahkan, seluruh produksi dari kilang tersebut terutama bahan bakar minyak (BBM), dibeli oleh Pertamina.

“Produksinya memang harus dijual ke Pertamina, karena Pertamina yang menjamin distribusi dari hasil kilang itu ke seluruh Indonesia,” tutup Darmin.[] (*) Sumber: detik.com

DREAM
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar