TAKENGON — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah menolak tiga partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu legislatif 2019. Ketiga parpol itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Penolakan itu dikarenakan berkas pendaftaran untuk peserta calon di pemilihan legislatif 2019 tidak terpenuhi.
“Ketiganya sudah kita kembalikan, karena administrasinya ada yang kurang,” kata Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah, Kamis, 12 Oktober 2017.
Semula sebutnya, pendaftaran ketiga parpol itu dilakukan secara terpisah. Sementara Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang mendaftr pada Kamis sore, dinyatakan memenuhi syarat.
Dikatakan Marwansyah, sesuai tahapan pileg 2019 yang dikeluarkan Komisi Pemilihaan Umum (KPU) RI, pendaftaran parpol berakhir pada 16 Oktober 2017.
Sementara itu, Ketua KIP Bener Meriah Mukhtaruddin menjelaskan, hingga H minus empat penutupan, pihaknya telah menerima dua parpol yang mendaftar sebaagai calon peserta pileg 2019.