LHOKSEUMAWE – DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota 2012-2017 dan LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016, Rabu, 11 Oktober 2017. Anehnya, berkas laporan dua pansus akhirnya direvisi oleh pihak sekretariat dewan sebelum diberikan ke media.
Hal itu diketahui portalsatu.com ketika hendak mengakses berkas laporan Pansus I dan II usai sidang paripurna, di Sekterariat DPRK Lhokseumawe, sekitar pukul 14.00 WIB. Tidak ada berkas laporan pansus di sini, coba langsung ke (Bagian) Risalah, kata seorang staf Bagian Humas Sekretariat DPRK.
Kabag Risalah, Yuswardi Yunus saat ditemui di ruang kerjanya berdalih laporan pansus ada di tangan stafnya yang sedang ke bengkel. Ia meminta agar kembali lagi satu jam kemudian atau menunggu kabar darinya via telepon seluler.
Ilham (staf Bagian Risalah) sedang keluar sebentar, katanya ke bengkel. Nanti kembali kesini, atau nanti saya kabari via handphone, kata Kabag Risalah.
Sementara itu Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Ramli saat dihubungi sekitar pukul 15.37 WIB mengaku tidak ada lagi di kantor. Terkait berkas itu, Ramli menjelaskan harus seizin dari pimpinan dewan terlebih dahulu, karena hasil laporan itu sudah menjadi kewenangan pimpinan dewan.
Harus izin ke pimpinan dahulu, coba hubungi wakil ketua dewan, karena laporan itu sudah menjadi kewenangan beliau, sebut Ramli.
Saat dihubungi terpisah Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe T. Sofianus alias Pon Cek menerang sedang merevisi laporan dua pansus. Kata dia, karena bahannya terlalu banyak, sehingga harus dirangkum agar bisa diambil kesimpulannya saja.