JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sudah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian PNS. Surat itu dikeluarkan menyikapi banyaknya pertanyaan mengenai wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, 9 Oktober 2017, dalam surat yang ditujukan kepada Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan PPK Daerah itu disebutkan, mengacu pada pasal 288, pasal 290, pasal 291, pasal 292, pasal 306, dan pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan, bahwa:
a. Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat dan PNS di lingkungan Instansi Daerah yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama, JPT madya, dan JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.
b. PPK Pusat menetapkan pemberhentian terhadap: 1. calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan 2. PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA (Jabatan Administrasi; c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF ahli pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.
c. PPK Instansi Daerah provinsi menetapkan pemberhentian terhadap: 1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan 2) PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.
d. PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian terhadap: 1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan 2) PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.
Adapun pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS, menurut Surat Kepala BKN ini, ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Dalam surat tersebut, Kepala BKN juga menegaskan, peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan,pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.