LHOKSUKON – Geuchik Gampong Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara bernisial KA, 33 tahun, dinyatakan positif narkoba. Itu diketahui dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. KA dan temannya, ZK ditangkap Rabu, 4 Oktober 2017, sekitar pukul 16.30 WIB, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,09 gram/brutto, alat isap (bong) dan kaca pirek berisi sisa sabu.
“Kita sudah lakukan tes urine terhadap Geuchik Dayah Baro, KA dan temannya ZL, 28 tahun, pedagang asal Gampong Punti, Matangkuli. Hasilnya, kedua tersangka positif menggunakan narkoba,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas dihubungi portalsatu.com, Senin, 9 Oktober 2017.
Terkait tertangkapnya KA dan positif narkoba, kata Ildani, pihaknya mewacanakan untuk melakukan tes urine terhadap geuchik lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Utara.