TERKINI
NEWS

Bungkus Ganja dengan Daun Keladi, Pria Bunga Tanjung Ini Diringkus Polisi

SUBULUSSALAM -- Seorang warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, AS, 37 tahun, diringkus Satres Narkoba Polres Aceh Singkil karena memiliki ganja pada Sabtu…

DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

SUBULUSSALAM — Seorang warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, AS, 37 tahun, diringkus Satres Narkoba Polres Aceh Singkil karena memiliki ganja pada Sabtu sore, 7 Oktober 2017.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin SIK melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa SH kepada portalsatu.com, Minggu, 8 Oktober 2017 mengatakan, tersangka telah diamankan berikut barang bukti (BB) berupa satu bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan daun keladi seberat 300 gram. Dan 60 gram ganja lainnya dibungkus menggunakan kertas buku.

“TKP di rumah tersangka Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat, Sabtu, 7 Oktober sekitar pukul 18:30 WIB,” kata Mustafa.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi itu, Satres Narkoba Polres Aceh Singkil bergerak menuju ke lokasi melakukan penyelidikan di sekitar TKP.  Tepatnya, pada pukul 18:30 WIB, petugas yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Ipda Mustafa menangkap tersangka.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, disaksikan oleh perangkat Desa Bunga Tanjung. Tim Satres Narkoba menemukan barang bukti yakni 600 gram ganja yang dibungkus dengan daun keladi dan 60 gram ganja lainnya dibungkus menggunakan kertas buku.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan di bawa ke Polres Aceh singkil guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Mustafa.[]

Helmi Abu Bakar El-Langkawi
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar