BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua tersangka sindikat penggelapan belasan unit mobil rental lintas provinsi. Petugas hukum membekuk tersangka di kawasan Beurawe, Banda Aceh, Kamis, 28 September 2017 lalu.
“Tersangka ditangkap sedang berjualan minyak di daerah Beurawe,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes T Saladin melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa, 3 Oktober 2017.
Para tersangka masing-masing berinisial IC, 30 tahun, warga Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Tersangka lainnya adalah BJ, 20 tahun, warga Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan berpura-pura menyewa mobil rental atau pribadi. Selanjutnya mobil tersebut dibawa kabur dan dijual ke berbagai daerah.
“Kejahatan dilakukan dengan modus rental mobil dan kemudian melarikannya dengan tujuan berbagai macam, baik di daerah Sumatera maupun di luar Sumatera,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.