JANTHO — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Rutan Kelas II B Jantho, Aceh Besar, Senin, 2 Oktober 2017. Aksi ini melibatkan dua napi di Rutan tersebut.
Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto mengatakan, salah seorang tersangka berinisial MN, 28 tahun, tercatat sebagai mahasiswa dan warga Gampông Paleuh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. MN ditangkap di gerbang Rutan saat akan mengantar sabu kepada dua napi di Rutan Jantho.
“Sabu itu hendak diantarkan kepada napi Rutan Kelas II B Kota Jantho yang berada di kamar nomor 24, yakni HM, 34 tahun,? warga Gampông Baroh, Kecamatan Montasik, Aceh Besar dan KR, 37 tahun, warga Gampông Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” ujar AKBP Heru Suprihasto, saat dikonfirmasi portalsatu.com, Senin malam, 2 September 2017.
Penangkapan tersebut kata dia, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan sabu ke Rutan Jantho.
Sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar yang dipimpin Kasat Iptu Yusra Aprilla langsung terjun ke lokasi untuk menangkap pelaku,” ujar AKBP Heru Suprihasto.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Yusra Aprilla mengatakan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan paket sabu seberat 4,84 gram yang diselipkan di celana dalam MN.