LHOKSEUMAWE - Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe T. Sofianus akrab disapa Pon Cek mengaku tidak terkejut dengan opini "Wajar Dengan Pengecualian" (WDP) dari Badan Pemeriksa…
LHOKSEUMAWE – Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe T. Sofianus akrab disapa Pon Cek mengaku tidak terkejut dengan opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. BPK memberikan opini WDP itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016.
Baca: Lhokseumawe Terima Opini WDP dari BPK
Pon Cek memperingatkan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan keuangan daerah, mulai saat ini tidak boleh lagi ada yang merasa berkuasa.
“Memang setingkat di bawah opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tapi ini (opini WDP) harus dijadikan cambuk keras kepada siapa pun yang terlibat dalam anggaran. Terutama eksekutif agar mulai saat ini tidak ada lagi anggaran atas keinginan pihak-pihak tertentu, jangan ada lagi anggaran suka-suka saya,” ujar Pon Cek via telepon seluler kepada portalsatu.com, Jumat, 29 September 2017.
Lihat pula: Mengapa Lhokseumawe Mendapat Opini WDP? Ini Penjelasan BPK
Menurut Pon Cek, setelah banyak mendapat teguran dari BPK akibat defisit anggaran yang mencapai Rp240 miliar lebih, kinerja legislatif semakin baik terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan ketelitian saat pembahasan rancangan anggaran.
“Sewaktu usulan pinjaman ke bank, kami bersikeras sekda harus menyerahkan berkas daftar utang yang harus dibayar. Karena tidak diserahkan, ya, kami tidak mengeluarkan rekomendasi. Ini bagian dari usaha dewan menekan nilai defisit dalam anggaran berjalan maupun ke depan,” ujar Pon Cek.
Pon Cek berharap, opini WDP dari BPK tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama Pemko Lhokseumawe, agar tidak mengulangi kesalahan sama. Pasalnya, perekonomian masyarakat sangat tergantung APBK.
Baca juga: Penurunan Opini dari WTP ke WDP, Sekda Lhokseumawe: Ditron Saboh Lantai
Dihubungi terpisah, Jumat usai siang, anggota DPRK Lhokseumawe Muklis Azhar atau Pak Ulis menyebutkan, opini WDP dari BPK terkait hasil LHP LKPD TA 2016 menunjukkan terjadi penurunan dibandingkan TA 2015 yang memperoleh WTP. Ini menjadi pelajaran agar pembahasan (rancangan) anggaran dan tata kelola keuangan ke depan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pengalokasian anggaran harus jelas dasar hukumnya, kata dia.
Pak Ulis meminta Pemerintah Lhokseumawe segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tentang LHP LKPD TA 2016 itu. Misalnya, dinas ini pelaksanaan dan pelaporan keuangannya belum sesuai, maka harus diperbaiki. Rekomendasi BPK itu harus dijalankan, kata anggota Badan Anggaran DPRK itu.
Menurut Pak Ulis, Pemerintah Lhokseumawe juga harus menyiapkan rencana aksi tentang langkah strategis untuk memperbaiki kondisi saat ini. Ke depan harus ada by design anggaran itu dengan baik, apalagi tidak lama lagi akan dibahas Rancangan Perubahan APBK 2017 dan KUA PPAS 2018, ujarnya.
Portalsatu.com juga berupaya meminta komentar Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Suryadi. Namun, dihubungi, Jumat sore, Suryadi tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya.[](idg)