BANDA ACEH — Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh Ayu Parmawati Putri mengatakan, semua keluhan terkait pelayanan publik yang biaya penyelenggaraannya berasal dari negara atau daerah, bisa dilaporkan ke Ombudsman. Hal itu disampaikan Ayu dalam Pelatihan Citizen Report khusus untuk perempuan yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh di ruang pertemuan lembaga tersebut di Lamgugob, Banda Aceh, Kamis, 28 September 2017.
Pelayanan itu kata Ayu mencakup tiga aspek meliputi barang publik seperti angkutan umum, jembatan, dan akses jalan. Selanjutnya jasa publik seperti pelayanan di instansi kesehatan maupun kepolisan. Dan pelayanan yang menyangkut dengan administrasi publik seperti pengurusan KTP dan SKCK di instansi terkait.
“Sistem pelayanan publik itu harus memiliki standar. Setiap lembaga atau instansi harus menampilkan syarat-syarat teknis yang berhubungan dengan informasi pelayanan publik. Standar ini salah satu fungsinya untuk mencegah terjadinya pungli,” kata Ayu di hadapan 20-an peserta perempuan.
Baca: Ombudsman Aceh Buat Pelatihan Citizen Report Khusus Perempuan
Bahkan kata Ayu, yang menyangkut dengan pelayanan administrasi perkawinan pun bisa dilaporkan ke Ombudsman. Hal ini mungkin belum banyak diketahui publik. Namun kata dia, dari 180-an aduan yang telah diterima pihaknya selama 2017, kasus mala-administrasi perkawinan termasuk salah satu di dalamnya.