TERKINI
NEWS

Sadis! Menunggak Bayar Iuran BPJS Bakal Kena Sanksi Hingga Puluhan Juta Rupiah

BANDA ACEH - "Hati-hati yang nggak punya BPJS karena tahun depan 2018 akan sulit untuk kepengurusan bahkan nggak bisa ngurus berkas... simak... Info untuk peserta…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 4.2K×

BANDA ACEH – “Hati-hati yang nggak punya BPJS karena tahun depan 2018 akan sulit untuk kepengurusan bahkan nggak bisa ngurus berkas… simak… Info untuk peserta BPJS Mandiri.

Demikian sepenggal pesan singkat yang menginformasikan bakal adanya peraturan ketat mengurus BPJS Mandiri tahun mendatang. Pesan ini diduga tersebar di berbagai grup WhasApp hingga diterima portalsatu.com, Rabu, 27 September 2017 malam.

Dalam pesan tersebut, pemberi informasi membubuhkan beberapa item mengenai aturan BPJS yang baru. Item pertama, sistem pembayaran BPJS Mandiri diberlakukan mulai September 2016.

Masih dalam pesan berantai tersebut disebutkan pemberlakuan satu nomor virtual akun berlaku untuk satu  keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga). “Bila ada anggota keluarga menunggak, maka keluarga akan terkena dampaknya,” bunyi informasi tersebut.

“Peserta juga diwajibkan membayar BPJS, karena tagihan BPJS dan denda tetap berjalan mesti kartu BPJS tidak aktif. Jadi jangan kaget kalau cek tagihan bisa sampai jutaan. Digunakan atau tidak BPJS, tetap wajib bayar.”

Penyebar informasi mengenai BPJS Mandiri ini juga menyebutkan contoh tunggakan yang dimaksud. “Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan. Besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan SYARAT melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada.” 

Si pemberi informasi juga mengutip Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1. Dalam pasal ini disebutkan, kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia, sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN. 

“Peserta HANYA BISA berhenti ketika data kematian atau meninggalnya peserta BPJS dilaporan dan masuk data base BPJS.” 

Dalam peraturan baru ini juga dikenakan sanksi bagi warga yang tidak memiliki BPJS. Sanksi yang dimaksud adalah tidak akan mendapat layanan publik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 86 tahun 2013 pasal 9. 
Layanan publik di maksud meliputi SIM, STNK, sertifikat tanah, paspor, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sanksi akan berlaku sejak 1 Januari 2018.

Di akhir pesan, si informan turut meminta penerima pesan menyebarkan informasi ini ke khalayak ramai.

Mengenai hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Sari Quratul Ainy, menyebutkan pesan tersebut bukan informasi resmi yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. Namun informasi yang menyebar ke publik itu disebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 86 tahun 2013 pasal 9.

“Isi beritanya mendekati apa yang dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku,” kata Sari menjawab portalsatu.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 28 September 2017.

Dia juga membenarkan adanya sanksi khusus peserta BPJS Mandiri baru diterapkan paling telat 1 Januari 2019 mendatang. Selain itu, kata Sari, pengenaan sanksi langsung dilakukan unit layanan instansi pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten kota.

“Untuk proses pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 86 tahun 2013 tersebut, ditindaklanjuti dengan pertemuan kelembagaan oleh BPJS Kesehatan dengan instansi pelayanan publik pemerintah sesuai regulasi,” katanya lagi.

Dia menyarankan masyarakat untuk bertanya langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat, atau mengakses maupun menghubungi Care Center BPJS Kesehatan ke nomor 1500 400.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar