BANDA ACEH – “Hati-hati yang nggak punya BPJS karena tahun depan 2018 akan sulit untuk kepengurusan bahkan nggak bisa ngurus berkas… simak… Info untuk peserta BPJS Mandiri.“
Demikian sepenggal pesan singkat yang menginformasikan bakal adanya peraturan ketat mengurus BPJS Mandiri tahun mendatang. Pesan ini diduga tersebar di berbagai grup WhasApp hingga diterima portalsatu.com, Rabu, 27 September 2017 malam.
Dalam pesan tersebut, pemberi informasi membubuhkan beberapa item mengenai aturan BPJS yang baru. Item pertama, sistem pembayaran BPJS Mandiri diberlakukan mulai September 2016.
Masih dalam pesan berantai tersebut disebutkan pemberlakuan satu nomor virtual akun berlaku untuk satu keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga). “Bila ada anggota keluarga menunggak, maka keluarga akan terkena dampaknya,” bunyi informasi tersebut.
“Peserta juga diwajibkan membayar BPJS, karena tagihan BPJS dan denda tetap berjalan mesti kartu BPJS tidak aktif. Jadi jangan kaget kalau cek tagihan bisa sampai jutaan. Digunakan atau tidak BPJS, tetap wajib bayar.”
Penyebar informasi mengenai BPJS Mandiri ini juga menyebutkan contoh tunggakan yang dimaksud. “Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan. Besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan SYARAT melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada.”
Si pemberi informasi juga mengutip Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1. Dalam pasal ini disebutkan, kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia, sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN.
“Peserta HANYA BISA berhenti ketika data kematian atau meninggalnya peserta BPJS dilaporan dan masuk data base BPJS.”