BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama Jaringan Monitoring Tambang (JMT) resmi melaporkan dua perusahaan yang bergerak di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis, 27 September 2017.
Adapun perusahaan yang dilaporkan ke KLHK dan ESDM yakni PT Bara Adhipratama dan PT Prima Bara Mahadana. Kedua perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Aceh Barat. Rencananya, Jumat, 28 September 2017 juga akan melaporkan perusahaan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung, mengatakan perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum terkait izin usaha pertambangan (IUP) dengan status Operasi Produksi pada tahun 2012.
“PT Bara Adhipratama mendapatkan status operasi produksi sesuai Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 189 tahun 2012, sementara PT Prima Bara Mahadana dengan status operasi produksi tahun 2012 dengan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 190 tahun 2012,” kata Hayatudin.