TERKINI
NEWS

GeRAK Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kementerian

BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama Jaringan Monitoring Tambang (JMT) resmi melaporkan dua perusahaan yang bergerak di lingkungan  Kementerian Lingkungan Hidup dan…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 425×

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama Jaringan Monitoring Tambang (JMT) resmi melaporkan dua perusahaan yang bergerak di lingkungan  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis, 27 September 2017.

Adapun perusahaan yang dilaporkan ke KLHK dan ESDM yakni PT Bara Adhipratama dan PT Prima Bara Mahadana. Kedua perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Aceh Barat. Rencananya, Jumat, 28 September 2017 juga akan melaporkan perusahaan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung, mengatakan perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum terkait izin usaha pertambangan (IUP) dengan status Operasi Produksi pada tahun 2012.

“PT Bara Adhipratama mendapatkan status operasi produksi sesuai Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 189 tahun 2012, sementara PT Prima Bara Mahadana dengan status operasi produksi tahun 2012 dengan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 190 tahun 2012,” kata Hayatudin.

Hayatudin mengatakan dari hasil temuan lapangan diketahui kedua perusahaan itu sudah memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran terkait proses pemberian izin, kewajiban serta dugaan adanya mall administrasi sebagaimana prasyarat pertanggungjawaban yang dibebankan oleh UU. 

“Akibat dari kelalaian dan unsur yang sengaja tersebut terpenuhi unsur adanya dugaan kerugian keuangan negara, ini dapat kami buktikan, dari bukti dan data serta dokumen yang sudah kami buat dalam bentuk laporan kasus,” katanya.

Selanjutnya, Hayatudin mendesak KLHK dan ESDM untuk segera menyelidiki dugaan laporan tersebut. 

“Penegakan hukum terhadap kasus ini sangat dibutuhkan, apalagi adanya pelanggaran dan peristiwa hukum yang dengan disengaja dilakukan oleh para pihak dalam mengambil keuntungan baik pribadi maupun koorporasi secara terstruktur,” katanya.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar