LHOKSEUMAWE Penyidik Unit Tipikor Satreskrim akan memeriksa Bendahara Pengeluaran dan Kepala Bidang Program Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi bantuan ternak Rp14,5 miliar dari APBK tahun 2014.
Sambil menunggu tim BPKP turun (ke Lhokseumawe) untuk PKN, kita akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah kita jadwalkan, Senin nanti, diperiksa Bendahara Pengeluaran dan Kabid Program DKPP, ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha dihubungi portalsatu.com, Kamis, 28 September 2017, pagi.
BPKP dimaksud ialah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipimpin Kasat Reskrim Budi Nasuha sudah menggelar ekspose kasus tersebut di Kantor BPKP Perwakilan Aceh, Rabu, 20 September 2017. Hasil ekspose itu, BPKP akan menurunkan tim Penghitungan Kerugian Negara (PKN) ke Lhokseumawe paling lambat akhir Oktober 2017. (Baca: Ini Kata Polisi Usai Ekspose Kasus Bantuan Ternak Rp14,5 M di BPKP)
Budi menyebutkan, Bendahara Pengeluaran DKPP Lhokseumawe akan diperiksa tentang jumlah anggaran pengadaan bantuan ternak dari APBK Lhokseumawe tahun 2014, termasuk berapa yang dicairkan dari total dana tersebut. Sedangkan Kabid Program DKPP diperiksa terkait program atau kegiatan pengadaan bantuan ternak tersebut.