TAKENGON - Satreskrim Polres Aceh Tengah membekuk empat tersangka pencurian mesin speed boat milik Koperasi KSU Lut Tawar Hijau Lestari. Ke empat tersangka kini ditahan…
TAKENGON – Satreskrim Polres Aceh Tengah membekuk empat tersangka pencurian mesin speed boat milik Koperasi KSU Lut Tawar Hijau Lestari. Ke empat tersangka kini ditahan petugas di Aceh Barat Daya pada Kamis lalu.
Para tersangka masing-masing berinisial EP, SA, NA dan HA yang tercatat sebagai warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah. Petugas juga telah menetapkan EP sebagai tersangka utama.
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Fadil menjelaskan, penangkapan keempat tersangka merupakan hasil pengembangan dari informan petugas yang ada di Aceh Barat Daya.
Hasil curian itu dititipkan di salah satu rumah warga disana, darinya (pemilik rumah) kita menerima laporan adanya mesin speed boat itu, dan pemilik rumah telah kita selidiki bukan sebagai penadah, kata Fadil, Rabu, 27 September 2017.
Sebelumnya diinformasikan, telah terjadi tindak pencurian dua unit mesin speed boat milik Koperasi KSU Lut Tawar Hijau Lestari. Aksi pencurian dilakukan EP dkk sekira pukul 06.30 WIB, di Kampung Bewang Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah pada Rabu, 23 Agustus 2017 lalu.[]