BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengagendakan pembelian enam unit pesawat udara untuk keperluan pengawasan laut dan hutan Aceh. Namun siapa menyangka, di balik rencana tersebut ternyata Aceh sudah memiliki tiga pesawat udara hasil hibah yang kini digudangkan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang.
Keberadaan tiga unit pesawat ini disampaikan Kepala Bidang Penerbangan Dinas Perhubungan Aceh, Burhanuddin, Rabu, 27 September 2017. Ditemui di ruang kerjanya, Burhanuddin mengatakan tiga unit pesawat yang dimiliki Aceh itu jenis Ultralight CTSW-LSA.
“Ketiga pesawat ini dihibah oleh YLI (Yayasan Leuser Internasional) untuk Pemerintah Aceh, yang digudangkan di bandara SIM sejak tiga tahun lalu,” kata Burhanuddin.
Pesawat-pesawat ini mulai diperiksa setelah mencuatnya polemik pembelian enam unit pesawat oleh Irwandi Yusuf. Dishub Aceh mengaku masih menunggu intruksi Gubernur Irwandi Yusuf terhadap penggunaannya.
“Kalau Gubernur memerintah kita untuk dipakai, akan kita gunakan, tapi selama ini belum ada instruksi untuk digunakan,” kata Burhanuddin.
Dia mengatakan ketiga unit pesawat tersebut tercatat milik Pemerintah Aceh yang di asetnya tercatat pada Dishub Provinsi Aceh. Tiga pesawat tersebut dulunya milik YLI yang didatangkan untuk mengawasi hutan Aceh pascatsunami. Namun, yayasan tersebut tidak mampu menanggung biaya untuk mendatangkan pesawat hingga operasionalnya.
“Kemudian dihibah untuk Pemerintah Aceh,” katanya.
Pesawat-pesawat ini sudah lama mangkrak di gudang bandara. Akibatnya diperlukan over hold dan cek up ulang.
“Kita sudah minta tenaga ahli yang paham, dan kemarin sudah diperiksa ada beberapa suku cadang yang perlu diganti, berupa baterai, bannya juga perlu diganti,” katanya.
Dia mengatakan pesawat tersebut bisa terbang jika sudah diservis. Namun untuk izin terbang belum diberikan karena harus mengurus beberapa syarat penerbangan.
“Belum ada sertifikat pendaftarannya, belum ada sertifikat kelayakudaraannya, sehingga belum boleh dioperasikan. Makanya belum kita gunakan, didaftarkan dulu pesawatnya ke Kementerian Perhubungan, pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, baru bisa kita terbangkan,” katanya.
Di sisi lain, ketiga pesawat tersebut tidak boleh dialihfungsikan selain untuk patroli hutan. Pasalnya harus seperti yang disebutkan dalam izin Menteri Keuangan saat pertama kali masuk waktu itu.