TERKINI
NEWS

Alasan DPRA Anggarkan Rp1 Miliar untuk Kaji Pengadaan Pesawat Udara

BANDA ACEH - Usulan pengadaan enam unit pesawat dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2017 menyita perhatian publik Aceh. Ada yang…

MURDANI ABDULLAH Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 840×

BANDA ACEH – Usulan pengadaan enam unit pesawat dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2017 menyita perhatian publik Aceh. Ada yang sepakat dengan pengadaan pesawat, tetapi tak sedikit juga yang mengkritisi kebijakan ini. Apalagi pembelian transportasi udara bukan baru sekali ini diusulkan pemerintah Aceh.

Beberapa periode lalu, Aceh pernah menggagas pembelian dua unit helikopter dari Rusia. Kebijakan ini muncul semasa Abdullah Puteh menjabat Gubernur Aceh. Alasan membeli helikopter saat itu untuk menunjang kinerja kepala pemerintahan Aceh.

Namun, apa yang diharapkan Abdullah Puteh berujung ke ranah hukum. Rencananya mendatangkan dua unit helikopter tersebut berbuntut penjara. Abdullah Puteh akhirnya terpaksa mendekam di Lapas Sukamiskin selama lima tahun. (Baca: Catatan Hitam Abdullah Puteh; Pernah Tersandung Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter dan…)

Tak hanya itu, Pemerintah Aceh semasa rezim Irwandi-Nazar juga pernah mengusulkan pengadaan transportasi udara massal. Adalah Maskapai Seulawah Air yang dielu-elukan pemerintah saat itu. Namun, alih-alih Seulawah Air mengudara, nasib burung besi itu malah menguap dan tidak tahu dimana rimbanya.

Hal inilah yang diduga membuat DPR Aceh menunda wacana pembelian pesawat udara, tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Alhasil, Badan Anggaran DPR Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sepakat untuk mengkaji terlebih dahulu rencana pembelian pesawat tersebut.

“Badan Anggaran DPRA serta TAPA telah sepakat menempatkan anggaran sejumlah Rp1 Miliar untuk kajian pengadaan pesawat patroli laut dan patroli hutan dalam Perubahan APBA 2017. Anggaran kajian tersebut adalah untuk melakukan feasibility study (studi kelayakan) guna menunjang realisasi pengadaan 6 unit pesawat patroli tersebut. Bukan untuk menolak, apalagi menggagalkannya,” tulis Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Irwan Djohan di akun Facebooknya, Rabu, 27 September 2017.

Irwan menyebutkan, pada dasarnya DPRA sangat mendukung program pengadaan pesawat itu. Hanya saja, tulis Irwan, DPRA menundanya sampai semuanya jelas. “Baik soal spesifikasi pesawat, perhitungan biaya operasional dan biaya perawatan nantinya, serta yang sangat penting adalah terkait prosedur perencanaan dan penganggarannya.”

Sementara mengenai jumlah anggaran senilai Rp1 Miliar tersebut nantinya dipergunakan oleh pihak eksekutif. Bukan legislatif seperti yang diduga publik Aceh saat ini.

“Karena hal itu adalah tanggungjawab dan wewenang eksekutif. DPRA akan menunggu hasil kajiannya untuk dibahas secara lebih komprehensif dalam anggaran selanjutnya (APBA 2018),” tulis Irwan lagi.

Politisi Nasdem ini mengatakan, Bappeda Aceh serta dinas-dinas teknis yang nantinya akan melakukan kajian. Dia mencontohkan seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, serta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, dibantu oleh akademisi atau pakar. 

“Semua instansi tersebut tentu akan bekerja di bawah arahan Gubernur Aceh, apalagi gubernur yang paham tentang pesawat, dan ini adalah usulan gubernur. Anggaran Rp.1 Miliar tersebut adalah estimasi. Bila tidak habis terserap, ya dikembalikan ke kas daerah,” tulis Irwan lagi.

“Dalam perhitungan saya, jika Pak Gubernur pergi ke Slovakia (atau negara lain) di Eropa bersama Kepala Bappeda serta empat Kepala Dinas dan staf untuk mengunjungi pabrik pesawat tersebut, sudah habis anggaran 500 jutaan. DPRA berharap program pengadaan pesawat ini bisa berjalan lancar. Namun yang terpenting adalah sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam berbagai peraturan. Jangan sampai ada kesalahan prosedur, baik dalam proses perencanaannya serta penganggarannya,” tambah Irwan.

Menurut Irwan Djohan, sebuah program yang masuk dalam APBA tentu memiliki mekanisme. Apalagi anggarannya tidak bisa dianggap kecil. 

“Jadi harus ada dasar, ada feasibility study, serta ada prosedur yang harus dilalui, tidak bisa mendadak. Soal pesawat ini, saya berharap semua pihak bisa bersabar hingga pembahasan APBA 2018. Lewat kajian yang baik, insya Allah hasilnya juga akan baik dan bisa dipertanggungjawabkan bersama,” katanya.

Irwan mengatakan APBA adalah produk bersama antara eksekutif dan legislatif.  Gubernur dan empat Pimpinan DPRA, kata Irwan, semua ikut menandatangani dokumen terkait Qanun APBA. “Jadi kita ingin dokumen yang ditandatangani bersama itu tidak akan bermasalah di kemudian hari.”

“Saya khawatir, apabila tidak melalui tahapan yang benar, yaitu sesuai RPJM, Renstra (Rencana Strategis), Renja (Rencana Kerja) dinas, serta Musrenbang, program pengadaan pesawat ini nantinya akan dicoret oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat tahapan evaluasi di Jakarta,” tulis Irwan.

Alasan yang dipaparkan Irwan Djohan ini cukup beralasan. Lagipula, Dirjen Keuangan Daerah di Kemendagri pasti akan mempertanyakan rencana-rencana seperti ini.

“Dalam rapat evaluasi APBA di Jakarta, kita (eksekutif dan legislatif Aceh) harus siap beradu argumen dengan pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah di Kemendagri. Jika argumentasi kita tidak kuat, apalagi tidak mampu menjelaskan dengan baik, maka banyak program yang akan dicoret-coret oleh Pemerintah Pusat,” kata Irwan Djohan.

Dia kemudian membuka catatan rapat evaluasi APBA 2015. Saat itu, kata Irwan, pihak Kemendagri mencoret usulan program pengadaan kapal laut untuk mengangkut hasil bumi Aceh.

“Saat itu, Kemendagri juga mempertanyakan soal nasib perusahaan penerbangan Aceh “Seulawah Air”, serta juga menyinggung tentang pengadaan helikopter di masa Gubernur Aceh sebelumnya, yang kemudian bermasalah. Harapan kita, jangan sampai hal itu terulang kembali. Saleum Damee (logo emoticon),” tutup Irwan Djohan.[]

MURDANI ABDULLAH
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar